Azam Hawari
7th May 2026
Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan konservasi telah lama bergantung pada hutan untuk penghidupan mereka, dan hidup berdampingan dengan alam selama beberapa generasi. Namun, mereka sering menghadapi ketidakpastian hukum terkait hak akses terhadap kawasan hutan. Kemitraan konservasi merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, sekaligus mendukung konservasi ekosistem.
WALHI Lampung, dengan dukungan ClientEarth, mendampingi kelompok petani hutan yang tergabung dalam Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari dalam proses penyusunan 21 Perjanjian Kemitraan Konservasi dengan Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (UPTD Tahura Wan Abdul Rachman). Pencapaian ini merupakan langkah penting dalam pengakuan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan akses pasar bagi hasil hutan bukan kayu (HHBK).
ClientEarth dan WALHI Lampung juga melakukan kegiatan di tingkat tapak yang merujuk pada ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP). Kegiatan ini berfokus pada penguatan kepastian tenurial sebagai dasar pengelolaan hutan yang inklusif dan berkelanjutan. Kegiatan yang dilakukan mencakup peningkatan kapasitas terkait perhutanan sosial bagi masyarakat, dan pendampingan lainnya melalui fasilitasi desa, diskusi teknis, serta upaya penguatan kelembagaan masyarakat.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kemitraan Konservasi, SHK Lestari, UPTD Tahura Wan Abdul Rachman, dan WALHI Lampung, dengan dukungan ClientEarth menyelenggarakan forum multi-pemangku kepentingan mengenai kemitraan konservasi pada 30 April 2026 di Desa Cilumus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Forum ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, pengelolaan lahan berkelanjutan, dan konservasi ekosistem.
Forum ini mempertemukan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Desa Cilimus, SHK Lestari, WALHI Lampung, dan ClientEarth. Selain membahas penguatan kolaborasi, pertemuan tersebut juga mencakup penyerahan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dari UPTD Tahura Wan Abdul Rachman kepada Kelompok Tani Hutan.
Forum ini mencerminkan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memperkuat kemitraan konservasi. Sebelumnya, WALHI Lampung dengan dukungan ClientEarth juga telah melakukan kegiatan peningkatan kapasitas, termasuk pelatihan pengelolaan lahan dan produksi yang berkelanjutan, serta pendampingan dalam penyusunan rencana kerja dan penguatan kelembagaan masyarakat.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam kemitraan komunitas SHK Lestari ini menunjukkan bagaimana AGP dapat menjadi kerangka panduan dalam upaya memperbaiki kebijakan perhutanan sosial. Hal ini juga menyoroti bagaimana AGP dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan yang ada dalam implementasi perhutanan sosial di tingkat nasional maupun sub-nasional, dengan menyediakan prinsip-prinsip bersama yang dapat memperkuat tata kelola hutan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.